KEPUTUSAN DIREKSI
No: 12/SK-DIR/BIS/XI/2023
Tentang PEDOMAN KREDIT PEKERJA MIGRAN INDONESIA PT BPR NUSUMMA JATENG
Menimbang
1. Kebutuhan Bisnis BPR Nusumma Jateng untuk terus berkembang dan tumbuh.
2. Memberikan komplemen produk kredit kepada Masyarakat dari produk kredit yang sudah ada sehingga memberikan alternative dan solusi kebutuhan pembiayaan Masyarakat
3. Kebutuhan akan pertumbuhan portofolio BPR Nusumma yang terus meningkat dan stabil
4. Perkembangan pasar yang semakin dinamis dan kompetitif
Mengingat :
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/POJK.03/2015, tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
2. Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) BPR Nusumma Jateng.
MEMUTUSKAN
: Menetapkan:
PEDOMAN KREDIT PEKERJA MIGRAN INDONESIA (KPMI) PT. BPR NUSUMMA JATENG A. TARGET MARKET Untuk Target market adalah Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar pada BP2MI dan/atau telah memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan atau Undangundang yang berlaku;
B. FITUR PENDANAAN PINJAMAN.
1. Skema Kredit Pekerja Migran Indonesia (KPMI)
2. Tujuan Konsumtif
3. Suku Bunga 1,4% Anuitas per Bulan
4. Limit per transaksi Plafon Kredit yang diberikan maksimal Rp. 250.000.000, - (dua ratus lima puluh juta rupiah)
5. Jangka Waktu Jangka waktu kredit maksimal 48 (empat delapan bulan) bulan atau maksimal 6 (enam) bulan sebelum masa kontrak kerja di perusahaanpenerima berakhir
6. Provisi 2 (dua) %
7. Pola Angsuran Kredit cicilan tetap (KAB)
8. Agunan Utama Agunan dalam bentuk Fix Asset yang nilainya cukup mengcover plafon
9. Perjanjian Kredit Perjanjian kredit dilakukan oleh Penerima Pinjaman dan wajib di legalisasi Oleh Notaris/PPAT rekanan PT. BPR NUSUMMA JATENG
10. Blokir Saving Blokir minimal 3 (tiga) kali angsuran (pokok dan bunga);
11. LTV 80% dari Nilai Market
C. PENGGOLONGAN KREDIT PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Data Pinjaman Kode Integrasi (114) Kredit Konsumtif Kode Produk :
1. Biaya Provisi Kredit.
2. Biaya Administrasi
3. Biaya premi asuransi kredit (AJK) klik browse tabungan asuransi. Data Pelengkap (sandi pengelompokan Bank Indonesia/OJK) Golongan Debitur 875 (Perorangan lainnya) Sifat Pinjaman 3 (Kepada debitur BPR yang bersangkutan) Jenis Penggunaan : 39 (Kredit Konsumtif) Sektor Ekonomi : Sesuai dengan bidang usaha
D. SYARAT, PROSEDUR DAN KETENTUAN PEMBERIAN KREDIT
Persyaratan Khusus Calon Debitur :
a. Surat Penjaminan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengajukan fasilitas kredit dari PT yang sudah MOU dengan BPR Nusumma Jateng
b. Visa Kerja;
c. Paspor;
d. Surat Perjanjian / Kontrak Kerja dari agency di negara tujuan penempatan melalui PT yang terdaftar pada BP2MI yang menyebutkan jangka waktu kontrak kerja termasuk penghasilan DEBITUR perbulan dengan Pemberi Kerja di Negara penempatan;
e. Surat Keterangan jaminan perpanjangan Kontrak kerja Calon Debitur yang dikeluarkan dari PT yang terdaftar pada BP2MI
f. Mempunyai penghasilan yang cukup hal ini dibuktikan dengan Surat Kontrak Kerja debitur dari perusahaan penerima sebagai dasar pembayaran angsuran kredit;
g. Tidak sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaan Penerima Tenaga Kerja Indonesia;
Persyaratan Umum Calon Debitur :
a. Warga Negara Indonesia;
b. KTP Calon Debitur dan Pasangan Nikah, bagi yang belum menikah penanggung dapat diganti dengan Orang Tua;
c. Kartu Keluarga (KK);
d. Surat Nikah/Buku Nikah bagi yang sudah menikah;
e. Surat Keterangan Izin Wali, Orang Tua (bagi yang belum menikah) Istri atau Suami (bagi yang sudah menikah);
f. Wajib membuka rekening tabungan di PT. BPR NUSUMMA JATENG sebagai sarana untuk pencairan dan pembayaran angsuran kredit;
g. Usia pada saat pengajuan kredit minimal 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun;
h. Penandatanganan Perjanjian Kredit wajib dilaksanakan bersama dan dengan persetujuan Suami/Istri/penanggung;
i. Membuat Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembayaran angsuran tepat waktu dan melunasi kredit pada saat jatuh tempo;
j. Menyerahkan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan oleh BANK.
Persyaratan dari PT yang MOU dengan PR BPR Nusumma jateng
a. Membuka rekening tabungan di PT BPR Nusumma Jateng untuk menempatkan dana yang di gunakan sebagai agunan atas angsuran dan atau pelunasan kredit apabila terdapat gagal bayar dari Pekerja Migran Indinesia yang menjadi nasabah di PT BPR Nusumma Jateng
b. Menjamin kelancaran angsuran debitur dengan membuat surat pernyataan Corporate Guarantee
c. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau terjadi permasalahan debitur hingga menyebabkan angsuran menjadi menunggak atau macet maka Pihak PT turut serta membantu penyelesaian kredit debitur tersebut sampai kredit dinyatakan LUNAS oleh PT. BPR Nusumma Jateng.
d. Dimana Pihak yang melakukan MoU antara Direkrut PT dengan Direktur PT BPR Nusumma Jateng
E. PEMBAYARAN ANGSURAN KREDIT
a. Saat realisasi kredit langsung di potong minimal 3 (tiga) kali angsuran (pokok + bunga);
b. Angsuran di transfer ke rekening PT. BPR NUSUMMA JATENG, Paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal jatuh tempo;
c. Jika karena sebab apapun kecuali meninggal dunia, pindah kerja dan atau PHK (bukan PHK masal), DEBITUR berhenti atas kemaun sendiri atau diberhentikan oleh pemberi kerja, maka PT berkewajiban menginformasikan dan menyerahkan seluruh hak keuangan DEBITUR yang bersangkutan kepada BANK untuk melunasi sisa kredit;
d. Apabila hak-hak keuangan DEBITUR sebagaimana tersebut pada Point 2 belum dapat menutupi sisa kredit, maka untuk pelunasan kredit Pekerja Migran Indonesia dibawah naungan PT kepada BANK diambil dari tabungan PT di PT. BPR NUSUMMA JATENG
e.Dalam hal DEBITUR meninggal dunia, PT berkewajiban menginformasikan dan menyerahkan seluruh hak keuangan DEBITUR yang bersangkutan kepada BANK untuk melunasi sisa kredit; Apabila PIHAK Asuransi telah membayar penggantian atas kewajiban tersebut diatas kepada BANK dan apabila masih terdapat sisa uang milik DEBITUR maka BANK akan membayar dengan mentransfer atau cara lain tanpa ada kewajiban BANK untuk membayar bunga atas kelebihan jumlah tersebutg. Jika Klaim Asuransi jiwa kredit Debitur yang diajukan BANK ke pihak Asuransi gagal bayar karena sesuatu hal, maka PT atau Ahliwaris Keluarga harus menyelesaikan sisa pinjaman seketika itu di PT. BPR NUSUMMA JATENG, setelah terbit surat keputusan dari Pihak Asuransi.
F. PENENTUAN RISK TOLERANCE
Untuk pemberian Kredit Pekerja Migran Indonesia di batasi secara Konsolidasi dengan KYD Milyar dan OTP 90% dari Total KYD Kredit Pekerja Migran Indonesia
PT Bank Perekonomian Rakyat Nusumma Jateng berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Kantor Pusat PT BPR Nusumma Jateng