SURAT KEPUTUSAN DIREKSI

NO:01/SK-DIR/NSM-JTG/I/2022

Kredit Profesi Guru Berprestasi (KPGB)

Menimbang

  • Review atas ketentuan yang sudah ada agar dapat mengakomodir perkembangan bisnis sejalan dengan perkembangan lingkungan eksternal dan internal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.Mengingat : Pedoma

Mengingat

Pedoman Bahwa untuk meningkatkan persaingan dan pertumbuhan di bidang produk lending dibutuhkan inovasi produk kredit yang terupdate.

MEMUTUSKAN
1. Mencabut SK No 05/SK-DIR/BIS/NSM-JTG/III/2021 mengenai Kredit Profesi Guru Berprestasi (KPGB)
2. Untuk menunjang pengembangan produk Kredit Profesi Guru Berprestasi (KPGB) maka Bank menetapkan fitur kebijakan Kredit Profesi Guru Berprestasi (KPGB) sebagai berikut:
  1. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS), dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama Kabupaten yang telah mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Pendidik

  2. Tujuan Penggunaan Dana = Multiguna

  3. New To Bank (NTB) maksimal RPC 90%

  4. Top Up maksimal RPC 95%

  5. Memenuhi Persyaratan Umum Debitur

  6. FotoCopy KTP suami & istri yang masih berlaku

  7. Fotocopy KK, Surat Nikah dan NPWP yang masih berlaku

  8. Fotocopy ijasah Terakhir

  9. Fotocopy SK Golongan Terakhir / Fotocopy SKGB (Surat Keputusan Gaji Berkala) Terakhir

  10. Fotocopy Piagam Sertifikasi Pendidik

  11. Fotocopy NUPTK (Nomor Unik Pegawai dan Tenaga Kependidikan) dan DAPODIK (Data Pokok Pendidik) jika tidak ada boleh di ganti dengan info GTK (Guru dan Tenaga Pendidikan )

  12. Fotocopy ATM dan Buku Tabungan Dana Sertifikasi 2 periode penerimaan terakhir

  13. 9. Fotocopy Ledger / Daftar rincian gaji perbulan

  14. Daftar SKBM (Surat Kegiatan Belajar Mengajar) / Jam Tugas Mengajar

  15. Fotocopy agunan berupa seritifikat Hak Milik (SHM), atau sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Bukti Kepemilikan Kendaraan (BРКВ)

  16. Fotocopy STNK untuk persyaratan BPKB dan PBB terakhir untuk persyaratan SHM dan SHGB

PERSYARATAN

1. Kartu ATM Asli (beserta Nomor PIN)

2. Buku Tabungan Asli

3. Ijasah Terakhir

4. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah, jika Debitur adalah kepala sekolah maka rekomendasi dari Bendahara sekolah

SUKU BUNGA

1. Minimal 1,5% Flat untuk PNS (Beragunan) dan Minimal 1,6% Flat untuk PNS (Tidak Beragunan)

2. Minimal 1,6% Flat untuk Non PNS (Beragunan) dan Minimal 1,7% Flat Untuk Non PNS (Tidak Beragunan)

JANGKA WAKTU

1. Untuk KPGB PNS Maksimum 120 Bulan (Beragunan dan Tidak Beragunan)

2. Untuk KPGB Non PNS Tanpa Agunan maksimum 60 Bulan 3. Untuk KPGB Non PNS dengan Agunan Maksimum 72 Bulan

MAKSIMAL PLAFON

1. Dari penghasilan berkala tunjangan profesi sertifikasi (setiap 3 bulan sekali)

2. Dari pendapatan usaha selain gaji

BLOKIR ANGSURAN

1. Blokir 5 (lima) kali Angsuran untuk Maksimal Tenor 60 (enam puluh) Bulan

2. Blokir 6 (enam) kali Angsuran untuk Tenor diatas 60 (enam puluh) Bulan

PROVISI

1. Minimal 3%

2. Minimal 2% (khusus Take Over dari bank lain). jika tenor lebih dari 72 bulan provisi minimal 3%

DENDA

1.Denda sebesar 0,02% per hari dari angsuran tertunggak dikalikan lama hari keterlambatan

2. Disesuaikan dengan Keputusan Direksi

ADMINISTRASI

Rp.250.000,- (dibayar pada saat realisasi)

PENGIKATAN KREDIT

Perjanjian kredit di Legalisasi yang dibacakan dihadapan notaris

ASURANSI JIWA 

Wajib di cover Asuransi Jiwa

JENIS ANGSURAN

Angsuran pokok dan bunga bulanan dengan system auto debet langsung dari tabungan nasabah yang ada di BPR

PELUNASAN DIPERCEPAT

1.Jika nasabah TOP UP atau melakukan pinjaman kembali maka perhitungannya adalah sisa pokok pinjaman ditambah dengan 1 (satu) kali angsuran

2. Jika pelunasan karena Take Over dan atau tidak melakukan pinjaman kembali maka perhitungannya adalah sisa pokok pinjaman ditambah dengan 6 (enam) kali angsuran

3. Pelunasan Kredit maksimal tanggal 25 setiap Bulannya dan Jika lebih dari tanggal 25 akan di proses di awal bulan.

TOP UP

Diperkenankan Jika sudah berjalan 6 Bulan

AGUNAN

1. Untuk KPGB beragunan, Agunan yang di terima sesuai dengan aturan SK Agunan Nomer 05/SKDIR/BIS/IV/2019 dan Memo Interal Perubahannya

2. Untuk Agunan KPGB berupa SHM tidak di perkenankan dalam Proses, Wajib sudah definitive dan nama yang yang di perkenankan

KETENTUAN ANGSURAN

1.Apabila sewaktu-waktu Dana Sertifikasi dari pemerintah telah turun maka tetap dipotong 3 kali angsuran 2. Bila terlambat menerima tunjangan sertifikasi maka pembayaran angsuran dari penghasilan lain yang dibayarkan tunai/transfer ke BPR 3. Bila terjadi penghentian penerimaan tunjangan sertifikasi maka debitur wajib mengangsur sesuai dengan ketentuan, dari penghasilan lain atau kekayaan lain debitur

ATURAN PENARIKAN DARI MESIN ATM / EDC

1. Penarikan tunjangan sertifikasi melalui mesin ATM dilakukan oleh Manager Operasional (MO) atau Bagian Operasional lainnya yang ditunjuk oleh MO

2. Transaksi penarikan dari mesin ATM/EDC dilakukan secara non tunai/pemindah bukuan dari rekening tabungan debitur di Bank lain ke rekening tabungan/giro BPR

3. Penarikan tunjangan sertifikasi melalui mesin EDC dilakukan oleh Petugas Admin Kredit namun ATM dari nasabah sudah disiapkan dan dikeluarkan dari Brankas oleh Manajer Operasional , 

4. Saldo tunjangan sertifikasi diambil seluruhnya kemudian dipindah bukukan ke tabungan Otodeb Nusumma , 

5.Atau diperkenankan untuk sisa uang sertifikasi yang tidak di gunakan untuk angsuran di kreditkan ke rekening debiturRaya yang lainya sesuai yang tertera dalam surat kuasa pada saat akad ,

6. Bukti Pengkreditan Nominal Uang Sertifikasi dan Sisa Nominal Uang Seritifkasi wajib di Filling dan Jumlahnya wajib sesuai dengan yang tercantum dengan Surat Kuasa

TRANSAKSI DAN PENGADMINISTRASIAN

Petugas yang melakukan transaksi membuat laporan rekapitulasi transaksi disertai bukti slip transaksi yang dikeluarkan oleh mesin ATM/EDC dan selanjutnya diserahkan ke Manager Operasional (MO) dan tembusan ke nasabah

CARA PENARIKAN KELEBIHAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

1.Debitur diperkenankan mengambil kelebihan tunjangan sertifikasi dari rekening tabungan debitur setelah dikurangi saldo yang diblokir 2. Debitur membuat slip penarikan tabungan disertai buku tabungan BPR dan diserahkan ke teller.

Keputusan Direksi ini Berlaku Efektive pertanggal 10 Januari 2022